Berita Liputan6 Bisnis - Catat, Pemda Tak Boleh Tetapkan Kenaikan UMP 2025 di Bawah 6,5%
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Daerah tidak menetapkan Upah Minimum di bawah 6,5%. Melainkan harus mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
