Berita Detik Finance - Bupati/Wali Kota Tetapkan UMK 18 Desember, Tidak Boleh di Bawah 6,5%!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan Bupati/Wali kota untuk menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 18 Desember 2024.


Mohon tunggu, Anda akan dialihkan ke sumbernya dalam 20 detik.

Kunjungi selalu Rileks.my.id untuk mendapatkan berbagai informasi terkini, terupdate dan terpercaya dari media online Indonesia.


© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang