Berita Okezone Ekonomi - BEI Kenakan PPN 12% untuk Transaksi Saham Mulai 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi efek mulai awal 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi efek mulai awal 2025
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang