Berita Liputan6 Bisnis - Aturan Pajak E-Commerce Resmi Terbit, Simak Skemanya
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan platform marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh)
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menetapkan platform marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh)
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang