Berita Liputan6 Bisnis - ASDP: Layanan Penyeberangan Bebas PPN 12%
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa layanan kapal penyeberangan termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa layanan kapal penyeberangan termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi.
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang