1 tahun yg lalu

[FULL] Fakta Praperadilan Pegi Setiawan Kuasa Hukum Ungkap 18 Kejanggalan, Polda Jabar Berbelit?



Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7). Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi dan termohon yakni Polda Jabar hadir di ruang sidang. Yang mana agenda sidang hari ini, adalah mendengarkan pembacaan gugatan dari pemohon dan akan langsung dijawab oleh termohon. Mayor TNI Purn Marwan Iswandi Pengacara Pegi Setiawan mengemukakan bahwa harusnya Polda Jabar menyetujui penangguhan penahanan Pegi Setiawan. Hal ini lantaran adanya kesalahan prosedur penangkapan Pegi Setiawan. Marwan juga meminta agar Kapolda Jabar dicopot karena tak becus mengurus kasus Pegi Setiawan. (Tribun-Video.com) Program: Tribunnews Update Host: Nila irda Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani Uploader: Bintang Nur Rahman
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang