Liputan6.com, Manila - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) di Manila oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Menurut ICC, pria berusia 79 tahun itu menghadapi tuduhan "kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan". Hal ini terkait dengan operasi pemberantasan narkoba yang dia lakukan.
Menurut kelompok hak asasi manusia, puluhan ribu orang, terutama pria miskin, tewas di tangan polisi dan kelompok yang bertindak sendiri di luar hukum (vigilante). Banyak dari mereka dibunuh tanpa bukti keterlibatan dalam narkoba.
"Pada pagi hari, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata istana kepresidenan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari CNA.
"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang."
Pernyataan itu menambahkan bahwa "mantan presiden dan kelompoknya dalam kondisi sehat dan sedang diperiksa oleh dokter pemerintah."
Duterte ditangkap setelah mendarat di bandara internasional Manila usai melakukan perjalanan singkat ke Hong Kong.
Berbicara di hadapan ribuan pekerja Filipina di luar negeri pada Minggu (9/3), mantan presiden itu mengkritik investigasi ICC sambil menyatakan bahwa dia akan "menerimanya" jika penangkapan adalah takdirnya.
Mantan pengacara dan juru bicaranya mengatakan bahwa penangkapan Duterte adalah tidak sah dan mantan pemimpin itu tidak didampingi atau dibela oleh pengacara atau penasihat hukum saat ditangkap.
Salvador Panelo, yang dulu membantu Duterte dalam urusan hukum dan menjadi juru bicaranya saat menjabat presiden (2016-2022), menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dari Interpol berasal dari "sumber yang tidak sah". Menurutnya, ICC tidak memiliki wewenang untuk bertindak di Filipina.

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)