
Dari UMKM ke Bursa Saham, Ini Cara dan Syarat Melakukan IPO. (Foto: Okezone.com/Kontrak Hukum)
JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan 10 UMKM dapat melakukan IPO sampai dengan tahun 2024.
“Dalam beberapa tahun terakhir, ada tren menarik yang muncul yaitu beberapa UMKM berhasil mencapai tahap,” ujar CEO dan Founder Kontrak Hukum, Rieke Caroline, Senin (30/12/2024).
Kontrak Hukum adalah platform legal digital yang menyediakan layanan hukum dan konsultasi bisnis secara online untuk membantu pelaku usaha memenuhi kebutuhan legalitas bisnis.
IPO atau dikenal sebagai penawaran publik perdana pada dasarnya merupakan sarana bagi perusahaan dalam melaksanakan proses go-public. Artinya suatu perusahaan yang awalnya bersifat tertutup berubah menjadi terbuka.
Berangkat dari hal ini, Rieke membeberkan syarat, keuntungan, serta langkah yang harus dilakukan UMKM agar bisa mencapai tahap tersebut.
Apa Itu IPO?
Mungkin istilah IPO sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. IPO atau Initial Public Offering terjadi ketika perusahaan menawarkan dan menjual sahamnya kepada publik atau masyarakat umum untuk pertama kalinya. Orang-orang juga menyebutnya sebagai Penawaran Umum Perdana Saham.
Ja...

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)