10 bulan yg lalu

Danantara Larang Pergantian Pengurus BUMN di RUPST hingga Evaluasi Tuntas


Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menginstruksikan agar BUMN, anak usaha, dan cucu usaha tidak melakukan perubahan jajaran pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang berisi arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi di lingkungan BUMN dan perusahaan afiliasinya.

“Seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management),” ujar CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam surat edaran yang dikutip di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain itu, Danantara juga meminta agar BUMN, AP, dan CP yang belum menyelenggarakan RUPST dapat segera melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Danantara Indonesia untuk merampingkan jumlah entitas BUMN. Saat ini, tercatat ada 888 perusahaan BUMN yang akan dikonsolidasikan menjadi kurang dari 200 perusahaan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa konsolidasi ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, melalui fundamental business review terhadap perusahaan-perusahaan terkait. Kedua, dilanjutkan dengan konsolidasi bisnis, termasuk kemungkinan merger atau pengga...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang