Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan rendah. Pencairan BSU Tahap 2 menjadi kabar yang dinanti-nanti oleh jutaan buruh dan karyawan di seluruh Indonesia. Tahun ini, program ini hadir sebagai bentuk keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.
Berikut informasi lengkap seputar pencairan BSU Tahap 2, jadwal, dan syarat penerimanya.
Apa Itu BSU Tahap 2?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji rendah untuk meringankan beban ekonomi, khususnya di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat. BSU Tahap 2 tahun 2025 merupakan kelanjutan dari penyaluran sebelumnya.
Dalam tahap kedua ini, setiap penerima akan memperoleh dana sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal Pencairan BSU Tahap 2
Pencairan BSU Tahap 2 dijadwalkan mulai dilakukan pada awal Juli 2025 dan berlangsung hingga pekan kedua bulan yang sama. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan terjadwal, sehingga tidak semua penerima akan menerima bantuan pada hari yang sama.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data pekerja yang berhak menerima bantuan. Setelah data dianggap valid, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pengajuan ulang dari pekerja.

9 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)