1 tahun yg lalu

Bolehkah Wanita Perawatan di Salon yang Dikelola Waria? Ini Penjelasannya


Liputan6.com, Jakarta - Perawatan tubuh dan kecantikan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup modern. Banyak wanita mengandalkan jasa salon untuk mempercantik diri, mulai dari perawatan rambut hingga perawatan kulit.

Salon bukan hanya dikelola oleh tenaga profesional perempuan, tetapi juga banyak mempekerjakan laki-laki yang berpenampilan menyerupai wanita atau yang biasa disebut waria. Keberadaan mereka di dunia kecantikan bukanlah hal baru, terutama di kota-kota besar hingga ke daerah yang mulai berkembang.

Namun, bagaimana pandangan Islam terkait hukum wanita yang mendapatkan perawatan dari waria di salon? Mengutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, hukum pelayanan waria kepada klien wanita tidak diperbolehkan karena mengandung unsur kemaksiatan. Dalam Islam, terdapat larangan bagi laki-laki untuk menyentuh atau melihat bagian tubuh wanita yang bukan mahramnya.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa meskipun waria berpenampilan seperti wanita, pada dasarnya mereka tetaplah laki-laki. Oleh karena itu, interaksi fisik antara waria dan klien wanita di salon tidak berbeda dengan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Di sisi lain, keberadaan waria di dunia salon menjadi polemik tersendiri. Bagi sebagian orang, dunia kecantikan dianggap sebagai lahan pekerjaan yang lebih baik dibandingkan mereka harus terjerumus ke dalam pekerjaan yang melanggar norma.

Namun, dari perspektif agama, interaksi yang melibatkan sentuhan langsung antara laki-laki dan perempuan tetap menjadi perhatian utama.

Simak Video Pilihan Ini:

Kades Terpilih Desa Batur Banjarnegara yang Hilang Ditemukan

Ini Masukan untuk Muslimah yang Ingin Tetap Cantik

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang