1 tahun yg lalu

Bolehkah Melaksanakan Tawaf Tanpa Berwudhu? Berikut Penjelasannya


Bolehkah Melaksanakan Tawaf Tanpa Berwudhu? Berikut Penjelasannya – Tawaf adalah bagian dari salah satu rukun haji yang harus dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali.

Jika seseorang tidak mengerjakannya, makan ibadah haji yang sedang dilakukan pun menjadi batal. 

Namun, apakah boleh jika seseorang tidak berwudhu untuk tawaf? Simak, penjelasannya lebih jauh berikut ini.📚🕋✨

Berwudhu sebagai Syarat saat Melakukan Tawaf

Baca Juga :

Sebutkan Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji! Berikut Penjelasannya

Salah satu syarat tawaf adalah harusnya suci dari hadas, baik itu hadas besar, hadas kecil, dan juga najis. 

Hal ini dijelaskan dalam kitab yang ditulis oleh Sayyid Sabiq bertajuk Fiqh as-Sunnah, dan diterjemahkan oleh Abu Aulia serta Abu Syauqina seperti yang dikutip dari laman Detik. 

Selain itu, ada juga salah satu hadist yang menerangkan tentang hal ini, yaitu Aisyah RA meriwayatkan jika hal pertama yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat tiba di Makkah adalah berwudhu, lalu tawaf keliling Kak’bah. (HR. Bukhari dan Muslim)📜

Sehingga, bagi siapapun yang hendak tawaf perlu melakukan wudhu lebih dulu untuk menjaga kesucian sesuai dengan keteladanan Rasulullah SAW. 

Tidak hanya itu saja, beberapa pendapat ulama juga menerangkan mengenai pentingnya wudhu untuk melakukan tawaf.🕋

Hal ini merujuk pada berbagai penjelasan yang menerangkan jika batal wudhu maka seseorang harus melakukan wudhu lagi baru kemudian melanjutkan aktivitas tawafnya.

Masih dari laman Detik berdasarkan Ensiklopedia Fikih Indonesia yang ditulis oleh Ahmat Sarwat, dijelaskan jika kesucian harus terus dijaga hingga selesainya tawaf. 

Apabila seseorang mengalami hal-hal yang dapat membatalkan wudhu saat tawaf, contohnya seperti buang air, buang angin, atau tersentuhnya kulit lawan jenis tanpa adanya penghalang, maka dia harus berwudhu kembali agar dapat melanjutkan tawafnya. Hal ini berdasarkan pendapat dari mazhab Syafi’i.📑

Selain itu, mengutip dari laman muhammdiyah.or.id dijelaskan jika wudhunya batal saat tawaf, maka ia harus mengulangi wudhu lalu baru melanjutkan kekurangannya, dengan tidak usah mengulangi dari awal, karena seseorang yang melakukan tawaf seseorang harus suci dari had...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang