Liputan6.com, Jakarta Tarif listrik per kWh di Indonesia bervariasi tergantung pada golongan pelanggan dan daya listrik yang digunakan. Khusus pada April sampai Juni 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha di tengah kondisi ekonomi saat ini. Tarif listrik per kWh yang berlaku tetap sama seperti periode kuartal I tahun 2025.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia dikutip dari keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Adapun tarif listrik per kWh rumah tangga bersubsidi, mulai dari Rp 415 untuk daya 450 VA hingga Rp 605 untuk daya 900 VA.
Sementara itu, rumah tangga non-subsidi memiliki tarif yang lebih tinggi, mulai dari Rp 1.352 untuk daya 900 VA hingga Rp 1.699,53 untuk daya di atas 6.600 VA. Hal ini menunjukkan perbedaan yang signifikan antara pelanggan bersubsidi dan non-subsidi.
Selain rumah tangga, tarif listrik juga bervariasi untuk bisnis dan pemerintah, serta industri, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya dan jenis pengguna. Misalnya, untuk bisnis dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh.

11 bulan yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)