10 bulan yg lalu

Bea dan Cukai Gratiskan Barang Bawaan Jemaah Haji ke Tanah Air, Simak Kriterianya


Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bila semua barang kiriman dan bawaan jemaah haji ke Indonesia, dibebas bea impor. Aturan ini berlaku sejak 6 Juni 2025, untuk seluruh jemaah haji baik ONH Plus ataupun reguler.

Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 04 Tahun 2025, Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Narmor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dan PMK Nomor 34 Tahun 2025, Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor don Impor Barang yang Dibavra oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, bila bagasi yang dibawa atau hand and carry penumpang haji ONH Plus dikenakan maksimal USD 2.500 yang dibebas bea impor. Sementara barang bawaan hand and carry penumpang haji reguler tidak dikenakan batas maksimal harga bawaan.

"Kemudian, untuk barang kiriman, yang dikenakan free nilainya USD 1.500 per pengiriman. Dengan batas maksimal 2 kali pengiriman per jamaah,"ujar Gatot.

Barang kiriman tersebut berupa oleh-oleh apapun dengan nilai total yang sudah ditetapkan.

Hingga saat ini, jumlah pengiriman paket sudah mencapai 1.888 pengiriman dari jemaah haji ke Bandara Soekarno Hatta. Jumlah tersebut diprediksi akan terus naik jumlahnya, mengingat pemulangan jemaah haji masih berlangsung hingga 1 bulan kedepan.

Sementara, barang atau embarkasi milik para jemaah haji akan dikirim langsung dari Bandara Soekarno Hatta, menuju 2 embarkasi. Yakni Pondok Gede dan Cipondoh.

"Jadi, nanti jemaah langsung menuju dua embarkasi tersebut. Ti...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang