5 bulan yg lalu

Bankir Beberkan Sinyal Percepatan Pembangunan Perumahan Era Prabowo



Bisnis Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) makin optimistis terhadap pertumbuhan permintaan KPR Tanah Air di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu memandang pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan. Selain itu pemerintah menambah kuota KPR subsidi dari 200 ribu menjadi 350 ribu hingga pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) sebagai sinyal positif bagi perbankan dan sektor properti. Di sisi lain, Likuiditas yang digelontorkan pemerintah lewat penempatan dana Rp 200 triliun diperbankan yang membuat likuiditas di pasar menjadi lebih longgar dan suku bunga bank mulai turun sehingga peluang ekspansi kredit bank menjadi lebih besar. Diharapkan sejumlah stimulus pemerintah ini mampu mengatasi berbagai persoalan sektor perumahan baik backlog rumah yang mencapai 9,9 juta unit hingga perbaikan permasalahan kualitas perumahan nasional. Seperti apa Bankir melihat prospek dan tantangan bisnis KPR era Prabowo-Gibran? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BBTN) atau BTN, Nixon L.P. Napitupulu dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 23/10/2025) Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di https://www.cnbcindonesia.com/. CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS. Follow us on social: Twitter: https://twitter.com/cnbcindonesia Facebook Page: https://www.facebook.com/CNBCIndonesia/ Instagram: https://www.instagram.com/cnbcindonesia/ https://www.instagram.com/cuap_cuan/ Tiktok: https://bit.ly/38BYtJx Spotify: https://spoti.fi/2BR7KkT

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang