10 bulan yg lalu

Bahlil Tak Mau Asal Kasih Izin Tambang ke UMKM


Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan, dirinya tidak ingin asal dalam memberikan izin pengelolaan tambang kepada UMKM.

Untuk itu, akan segera disiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Bahlil mengatakan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk UMKM nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM, sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang baru.

"Namun dilakukan dengan secara hati-hati, tidak asal. Hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria. Salah satu antaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang. Syarat-syarat lainnya akan diatur dalam PP dan Permen," tegas Bahlil di proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

Asas Keadilan

Bahlil mengutarakan, pemberian izin kepada UMKM ini jadi langkah pemerintah untuk menerjemahkan asas keadilan. Sehingga UMKM tak hanya identik sebagai pengusaha kecil yang berjualan dalam skala rumahan saja.

"Saya tidak mau UMKM ini diidentikan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung. Saya pingin untuk UMKM ini UMKM yang tangguh, yang naik kelas. Kelak mereka menjadi konglomerat daerah," seru Bahlil.

Jamin Tambang UMKM Tak Digarap Pengusaha Besar

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang