Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan tentang riba sering kali menimbulkan perdebatan. Banyak yang masih bingung mengenai cara mengembalikan utang dengan nilai yang adil tanpa terjerumus dalam riba.
Dalam ajaran Islam, riba dilarang keras karena merugikan salah satu pihak. Namun, bagaimana jika utang dikembalikan dengan nominal yang sama, tetapi nilai barang sudah berubah drastis?
Dalam sebuah ceramah, Gus Baha memberikan sudut pandang menarik mengenai hal ini dengan bahasa yang ringan namun penuh makna. Kali ini murid KH Maimoen Zubair ini membahas soal utang dan riba dengan contoh sederhana.
"Misalnya saya utang ke Hamdan tahun 1970 Rp100. Zaman itu bisa dapat kambing. Terus sekarang saya bayar Rp100 tapi cuma dapat kerupuk," ujar Gus Baha, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube @ghazalianschool.
Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai mata uang terus mengalami perubahan. Jumlah nominal yang sama tidak selalu berarti adil dalam praktiknya.
Gus Baha kemudian menyoroti bagaimana sebagian orang berpikir bahwa mengembalikan utang dengan nominal yang sama sudah cukup tanpa mempertimbangkan perubahan nilai uang.
Menurutnya, jika kambing yang dulu Rp100 kini harganya Rp2 juta, maka membayar Rp2 juta apakah termasuk riba atau bukan?
Simak Video Pilihan Ini:
Geger Buaya Salah Masuk Permukiman
Begini Jika Kembalikan Utang dengan Nominal Sama
© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)