10 bulan yg lalu

Asosiasi Maskapai Sambut Baik Diskon Tiket Pesawat


Diberitakan sebelumnya, Insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6 persen diberikan untuk pembelian tiket pesawat mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan berlaku untuk penerbangan dalam periode yang sama.

Dengan insentif PPN DTP ini, masyarakat hanya perlu membayar 5 persen dari tarif PPN normal sebesar 11 persen, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat umum.

Keputusan Pemerintah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sesuai arahan Presiden Prabowo.

"Tujuannya adalah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan mobilitas masyarakat selama musim liburan pertengahan tahun," kata Menko Airlangga.

Diharapkan, lonjakan aktivitas masyarakat akan memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata nasional.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang