11 bulan yg lalu

Apa Itu BUMN? Ketahui Pengertian, Bentuk, Ciri, & Tujuannya!


bumn

Yuk ketahui apa itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua bentuk BUMN, ciri-ciri, peran, serta contoh BUMN berdasarkan bidang industrinya!

Kamu mungkin sudah tidak asing dengan istilah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara dan memiliki peran penting dalam menyediakan berbagai layanan dan produk untuk masyarakat. Selain BUMN, ada juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kali ini, kita akan belajar tentang BUMN terlebih dahulu mulai dari pengertian, jenis, tujuan, hingga contoh BUMN yang ada di Indonesia. Yuk, simak sampai habis!

Apa itu Badan Usaha Milik Negara?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut UU No 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan atau badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Modal tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan untuk keperluan perusahaan.

BUMN dikelola dan dibina oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Peran badan usaha milik negara adalah melaksanakan kegiatan ekonomi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terdapat 5 prioritas Kementerian BUMN dalam melakukan pembinaan BUMN, yaitu: 

  1. Inovasi model bisnis
  2. Pengembangan talenta
  3. Kepemimpinan teknologi
  4. Peningkatan investasi, dan 
  5. Nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia

Baca juga: Sistem Ekonomi: Definisi, Jenis, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan 

Bentuk BUMN di Indonesia

Menurut UU No 19 tahun 2003, BUMN terdiri dari Persero dan Perum. Apa perbedaan keduanya?

BUMN perseroan (Persero), adalah BUMN yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau minimal 51% sahamnya dimiliki negara.

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang