TRIBUNTRENDS.COM - Untuk yang sedang menjalani status skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tak perlu khawatir.
Status PPPK kalian ada peluang untuk berubah menjadi PPPK Penuh Waktu.
PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK Penuh waktu dengan tiga pertimbangan utama, diktum kedelapan belas dalam KepMenPAN RB Nomor 16/2025.
Apa saja itu?
Baca juga: Cara ASN Ajukan Kenaikan Pangkat yang Dapat Dilakukan Setiap Bulan, Wajib Penuhi Ketentuan Utama
Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu (Dok.Pemkab Nunukan)
PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Skema ini untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat khusus.
1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lolos atau belum dapat formasi
3. Telah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir meski belum resmi tercatat di database.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah masuk dalam database Kemendikbud atau instansi terkait.
Masa kontrak para pegawai PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan.
Baca Seluruh Artikel

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/RAJA-KERATON-SOLO-Putra-Mahkota-Keraton-Surakarta-Gusti-Purbaya-dan-Mahamenteri-KGPHPA-Tedjowulan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kolase-potret-Syafiq-Ali-dan-kondisi-tubuhnya-ketika-ditemukan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Kolase-potret-Rylan-Henry-Pribadi-dan-prosesi-pemakamannya.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/INSIDEN-GUNUNG-SLAMET-Himawan-dan-Syafiq-Ali-pendaki-yang-tersesat-di-Gunung-Slamet.jpg)

![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)