5 bulan yg lalu

Angin Segar PPPK Paruh Waktu! Harapan Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Asalkan Menenuhi Syarat


Ringkasan Berita:
  • PPPK secara prinsip memiliki hak atas berbagai bentuk jaminan sosial, termasuk pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
  • Meskipun payung hukum utamanya sudah ditetapkan, pelaksanaan program pensiun bagi PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, belum sepenuhnya berjalan.

TRIBUNTRENDS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagaikan anak tiri yang meskipun bekerja untuk negara, mereka dinilai tidak mendapatkan hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apalagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki perjanjian kerja jauh lebih berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

Meski begitu, mereka memiliki tingkat kesulitan seleksi yang berbeda-beda.

Yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah jika PNS mendapatkan uang pensiunan kala mereka nantinya pensiun, bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Baca juga: Resmi Dibuka! Linieritas 17 Jurusan S-1/D-IV dengan Bidang Studi PAUD di Seleksi PPG Calon Guru 2025

PPPK PARUH WAKTU 2025 - Berikut tahapan utama yang harus dilalui dalam proses penetapan NIP dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan lama proses. PPPK PARUH WAKTU 2025 - Berikut tahapan utama yang harus dilalui dalam proses penetapan NIP dan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu dan lama proses. (bkn.go.id)

PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Sedangkan PPPK Penuh Waktu memenuhi kebutuhan ASN permanen dengan sistem kontrak yang lebih panjang (umumnya 5 tahun) dan hak yang lebih lengkap dibandingkan PPPK paruh waktu. 

...
Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang