Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan perihal aborsi, termasuk bagi korban kekerasan seksual. Hal tersebut terdapat dalam pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
#aborsi #kesehatan #kekerasanseksual #medis
Ikuti terus perkembangan berita - berita terkini hanya di:
Website https://context.id/stories
Instagram https://www.instagram.com/broad.cash/
Spotify https://open.spotify.com/show/6C5e0qIqWQNqVmSAhZ9CsX?si=dj4A6Lq8Rhu4PPRcrOfpCw