6 bulan yg lalu

8 Pilihan Karier Jurusan Ilmu Pendidikan Selain Jadi Guru


prospek-kerja-jurusan-pendidikan

Artikel ini akan membahas tentang berbagai alternatif karir bagi lulusan jurusan Pendidikan.

Siapa yang mau masuk jurusan ilmu pendidikan saat kuliah nanti? Peminat jurusan ini mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, lho.

Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dari Kemendikbud, jumlah mahasiswa program studi pendidikan dari universitas negeri dan swasta di Indonesia mencapai 1.371.105 orang yang tersebar di 6.127 program studi.

Meskipun mengalami kenaikan peminat, tak jarang calon mahasiswa merasa galau dengan prospek karir yang ditawarkan jurusan ilmu pendidikan. Kira-kira pekerjaan apa saja yang bisa digeluti oleh lulusan ilmu pendidikan selain menjadi guru?

1.Konselor Edukasi

Bagi kamu yang tertarik masuk ke jurusan Pendidikan Bimbingan Konseling, kamu bisa memilih prospek karir sebagai  konselor edukasi.  Secara garis besar, tugas konselor edukasi adalah membimbing siswa untuk menemukan minat dan bakat mereka. Di sekolah, konselor edukasi dikenal dengan sebutan Guru BK.

Profesi ini cocok untuk kamu yang senang mendengarkan cerita dan membantu mencari solusi permasalahan orang lain. Biasanya, siswa menjadikan kamu sebagai tempat berkeluh kesah mereka. Konselor juga dapat berpartisipasi dalam pengembangan kurikulum sekolah agar lebih relevan dengan kebutuhan siswa dan perkembangan zaman.

2. Penerjemah dan Juru Bahasa

Bagi kamu yang ingin masuk ke jurusan pendidikan bahasa, kamu bisa bekerja sebagai penerjemah atau juru bahasa. Akan tetapi, belum banyak yang mengetahui perbedaan tugas antara keduanya.

penerjemah

Penerjemah (translator) (Sumber: freepik.com)

Penerjemah (translator) merujuk pada kemampuan untuk menafsirkan kembali pesan dari bahasa sumber ke bahasa yang dituju. Tugas seorang translator biasanya menerjemahkan karya tulis, materi akademik, atau percakapan di serial dan film.

Baca juga: Cerita Keseruan Deaz Putri, Translator ...

Baca Seluruh Artikel

© Rileks 2026. Semua hak dilindungi undang-undang