Liputan6.com, Seoul - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul mencatat bahwa ada sekitar 13.000 warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berstatus undocumented.
Angka tersebut merupakan bagian dari total 75.734 WNI yang tercatat di Korea Selatan per 31 Maret 2025, menurut data resmi Imigrasi Korea.
"Dari jumlah tersebut, 72 persen adalah pekerja migran yang umumnya bekerja di sektor manufaktur dan perikanan. Namun, memang ada sekitar 13 ribu WNI yang tidak memiliki dokumen resmi atau tinggal secara ilegal di hadapan pemerintah Korea," ujar Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul Zelda Wulan Kartika kepada 14 jurnalis peserta yang terpilih dalam program Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea (IKJN) Batch 4 yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) bersama Korea Foundation, di Seoul, Senin (19/5/2025).
Sebagian besar pekerja migran Indonesia (PMI) tinggal di kawasan industri yang tersebar di luar ibu kota Seoul—terutama di wilayah selatan, pesisir, bahkan pulau-pulau seperti Jeju. Pekerjaan mereka banyak berada di pabrik-pabrik dan pelabuhan perikanan.
"Mereka tinggal di tempat-tempat yang cukup terpencil. Karena itu kami rutin melakukan outreach dan membuka layanan konsuler keliling seperti Warung Konsuler dan program Rumah Kita untuk membantu mereka," jelas Zelda.

1 tahun yg lalu





![[Tabligh Akbar] Dari Banten untuk Indonesia Damai - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/0IjyKlfB3Lo/maxresdefault.jpg)


![[LIVE] 40 Hadits Pokok Dalam Islam - Ustadz Adi Hidayat](https://i1.ytimg.com/vi/M98MxIs-cn4/maxresdefault.jpg)